contact@example.com +1 5589 55488 55

BERITA TERKINI


Berlangsung Khidmat, Pemerintah Provinsi Jambi gelar Upacara HARKITNAS 2025

21-May-2025 | 02:56 | DI Posting Oleh : admin


Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025,Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Upacara Bendera di Lapangan depan Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, pada Selasa pagi (20/5/2025).

 

Upacara dipimpin langsung oleh  Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I  yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani menekankan pentingnya memaknai Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini sebagai momentum untuk membangkitkan kembali semangat pemerintah dan masyarakat dalam membangun Provinsi Jambi.



“ pagi hari ini kita bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Forkopimda dan instansi vertikal memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117. Harapan kita yang pertama adalah bagaimana kita memaknai, merasakan pendahulu bangsa dalam memperjuangkan bangsa ini. Dan seperti yang disampaikan oleh Menteri tadi bahwa kita harus bangkit dengan tenang tetapi pasti,” ujar Wagub Sani.

 

Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib. Para peserta mengikuti jalannya kegiatan dengan penuh semangat kebangsaan. Diketahui, sebagai Perwira Upacara adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Hidayat, S.Sos. M.Si dan bertindak sebagai Komandan Upacara DR. Sabri Yanto, SH. MH. C. Med, dihadiri oleh Unsur Forkopimda Provinsi Jambi, para ASN, pelajar, mahasiswa dan LSM serta undangan lainnya


Maklumat Layanan Informasi Publik Satpol PP dan Damkar Provinsi Jambi

02-September-2024 | 18:16 | DI Posting Oleh : admin


Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen Satpol PP dan Damkar Provinsi Jambi dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi. Maklumat Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi secara baik dan efisien sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat


Profil PPID SATPOL PP DAN DAMKAR PROV JAMBI

31-August-2024 | 23:52 | DI Posting Oleh : admin


SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Sebagaimana diketahui bahwa inti dari tujuan keterbukaan informasi publik adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta mengawasi jalannya pemerintahan sehingga muaranya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.


Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2023

30-August-2024 | 18:52 | DI Posting Oleh : admin


  1. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima : 47 Permintaan Informasi Publik.
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik : Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
  3. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya : 42 (empat puluh dua) informasi yang diminta telah diberikan.
  4. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak : 5 Informasi yang dimohonkan tidak diberikan.
  5. Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik : Data / Informasi yang diminta tidak dikuasai

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI pada PPID SATPOL PP DAN DAMKAR PROVINSI JAMBI

27-August-2024 | 21:18 | DI Posting Oleh : admin


Permohonan Informasi akan ditolak jika :

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  5. Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

LHKPN Pejabat Negara di Satpol PP dan Damkar Provinsi Jambi yang telah diperiksa, diverifikasi, dan

27-August-2024 | 19:39 | DI Posting Oleh : admin


Jumlah Wajib LHKPN Tahun Lapor 2023 per 01 April 2024 adalah 7 orang, meliputi Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang Trantib, Kepala Bidang Pengendalian Kebakaran, Kepala Bidan Perlindungan Masyarakat dan Kepala Bidang PErundang-undangan Daerah, dengan jumlah yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 7 orang sehingga tingkat pelaporan LHKPN di SAtpol PPdan Damkar Provinsi Jambi sampai dengan tanggal tersebut sebesar 100%

1234Last ›

Card image cap



Card image cap



GPR WIDGET

FACEBOOK


GALLERY VIDIO

GALLERY FOTO

LINK TERKAIT