16-June-2020 | 22:50
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam rangka memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Gubernur.